Petugas Damkar Kota Medan Belum Punya Sertifikasi K3 Kebakaran

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Medan belum miliki sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kebakaran. Sertifikasi K3 berfungsi untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja serta memenuhi regulasi pemerintah.

Fakta itu terkuak dalam rapat lanjutan pembahasan Ranperda Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di DPRD Kota Medan, Senin (8/9/2025). Rapat sendiri dimpimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution.

Edwin mengatakan, sertifikasi sangat penting. Hal itu membuktikan kalau seseorang itu memiliki pengetahuan dan kemampuan memadai untuk mengidentifikasi bahaya kebakaran, mengelola sarana proteksi serta melakukan tindakan darurat untuk melindungi aset dan orang. “Jadi, nanti dalam Perda turut kira lampirkan juga setiap anggota Damkar Kota Medan harus memiliki sertifikasi K3 Kebakaran,” kata Edwin.

Baca juga:  Awali HUT ke-62, Andar Amin Harahap Pimpin Ratusan Kader Golkar Ziarah ke Makam Pahlawan Medan

Fungsi K3 itu sendiri, sebut Edwin, adalah untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, memenuhi regulasi pemerintah, mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian akibat kebakaran serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja melalui pemahaman dan keterampilan teruji dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Di dalam Perda nantinya, tambah Edwin, tidak hanya melampirkan hak-hak masyarakat saja, tetapi juga hak-hak dari para pekerja Damkar. “Jadi, nanti di dalam Perda tidak hanya berisikan pasal-pasal yang mengcover keselamatan masyarakat, tetapi juga pasal-pasal yang mencover kinerja serta perlindungan dan keselamatan pekerja Damkar,” sebut Edwin.

Baca juga:  Truk Pengangkut Kayu Berterpal Biru Melintas Beriringan di Parapat, Pengawasan Dipertanyakan

Hadir saat itu Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri, segenap anggota Pansus, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP), Dinas PKPCKTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, Bagian Hukum Setda Kota Medan serta dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi (PAKKI) Goentono dan Budhi Satria. (SN01)

Berita Terbaru

Serangan Israel ke Wilayah Suriah, Raja Jordania dan Menlu Suriah Bertemu Bahas Berbagai Kerjasama!

SumutNews.co- Amman, Pertemuan 2 Kepala Negara Membahas persoalan Israel...

MENGEJA LUKA BERSAMA AIR MATA

Oleh: Moechtar Nasution Direktur Forum Lingkar Studi Tulila * Belakangan saya...

Pemerintah dan Korporasi Global Pontang-panting Hadapi Jutaan Serangan Siber pada Celah PHP: Situasi Kritis!

Sumutmews.co, Tokyo — Sejumlah korporasi multinasional dan lembaga pemerintah...

Pengelolaan Dana BOS SMKN 3 Padangsidimpuan Dipertanyakan: Biaya Praktik Minim, Siswa Malah Dibebani Biaya Tambahan

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di...

Pasca Kebakaran Mobil: SPBU Manunggang Kini Disorot, Aktivis Desak Usut Sumber Pasokan BBM Ilegal

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Insiden kebakaran mobil yang diduga mengangkut BBM...

Berita Terkait