SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mendukung revisi Peraturan Dae
rah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Menurutnya revisi dilakukan agar sistem kesehatan daerah tetap relevan dengan perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat.
Dukungan itu disampaikan dalam tanggapannya atas penjelasan DPRD Kota Medan pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/3/2026). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra.
Rico Waas mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan telah menginisiasi perubahan regulasi di bidang kesehatan. Perubahan Perda merupakan penyesuaian terhadap kebijakan nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Undang-undang mendorong transformasi sistem kesehatan melalui enam pilar utama, yakni layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan serta pemanfaatan teknologi kesehatan,” katanya.
Penguatan sistem Kesehatan, pinta Rico Waas, perlu difokuskan pada upaya promotif dan preventif, tidak hanya di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas dan klinik, tetapi juga terintegrasi hingga rumah sakit sebagai fasilitas rujukan. “Upaya promotif dan preventif harus melibatkan berbagai unsur, termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental serta pelayanan kegawatdaruratan,” ujarnya.
Melalui perubahan Perda, Rico Waas, berharap semain meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kota Medan, baik melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana, maupun penguatan sistem informasi kesehatan berbasis rekam medis elektronik terintegrasi. “Pemkot Medan siap membahas Ranperda bersama DPRD untuk mewujudkan sistem kesehatan responsif, inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat,” katanya.
Usai Wali Kota menyampaikan tanggapannya, selanjutnya DPRD Kota Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan melakukan pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 4 tahun 2012. Adapun anggota Pansus itu, masing-masing Agus Setiawan (F-PDIP), Margaret (F-PDIP), Jusup Ginting Suka (F-PDP), Syaiful Ramadhan (F-PKS), Datuk Iskandar Muda (F-PKS) Zulham Efendi (F-PKS), Salomo TR Pardede (F-Gerindra) dan Dame Duma Sari Hutagalung (F-Gerindra). (SN01)





Komentar