RUU Reforma Agraria: Lambatnya Land Reform Dorong Pembentukan BRAN di Bawah Presiden

Foto : Dr. Ahmad Iman Sukri , DPR RI- Fraksi PKB

Sumutnews.co, Jakarta — Pelaksanaan land reform di Indonesia yang berjalan lambat akibat tumpang tindih aturan antarkementerian mendorong dibentuknya Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria, lembaga ini dirancang berada langsung di bawah Presiden sebagai leading sector penyelesaian sengketa lahan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyoroti buruknya koordinasi antarlembaga yang kerap merugikan masyarakat, seperti perbedaan aturan antara sektor kehutanan dan kementerian pertanahan.

Bacaan Lainnya

Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Komisi XIII itu menilai, ego sektoral dan aturan yang berbeda antarkementerian membuat penanganan konflik agraria di tanah air tak kunjung tuntas.

“Maksudnya nggak jelas antara Kehutanan sama ATR, beda-beda aturannya gitu loh. Contoh banyak sekali kasus-kasus yang terjadi ya. Misalnya ada teman saya yang bilang di daerah dia ada tanah yang sudah SHM, kemudian 10 atau berapa tahun kemudian ternyata muncul HGU, Hak Guna Usaha,” kata Iman

Tak hanya sengketa tumpang tindih sertifikat, politikus PKB tersebut menyebut persoalan penyerobotan lahan warga dan masyarakat adat oleh industri pertambangan serta perkebunan kelapa sawit juga menjadi alasan mendesaknya keberadaan BRAN.

“Misalnya area pertambangan atau sawit yang katakanlah misalnya memakai, menggunakan lahan warga, masyarakat adat. Nah ini kita harus selesaikan. Bukan berarti, kita ingin bahwa reformasi agraria itu benar-benar dijalankan secara konsekuen gitu loh,” ujar Iman

Atas dasar itulah, posisi BRAN dirancang berbeda dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). BRAN bakal memimpin dan mengambil keputusan secara langsung dalam penanganan konflik agraria, sementara kementerian dan lembaga terkait, termasuk ATR/BPN, bertugas menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh BRAN ( SN08)

Pos terkait