Membaca Arah Demokrasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pasal Penghinaan KUHP

Oleh: Moechtar Nasution
Koordinator Daerah ‘nBASIS Mandailing Natal *

 

Bacaan Lainnya

Fajar Baru Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Konstitusi Indonesia kembali mencatatkan momentum sejarah yang sangat krusial dalam lanskap penegakan hak asasi manusia dan perlindungan kebebasan berekspresi warga negara di ruang publik. Tepat pada Jumat, 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi mengetok palu sidang yang secara resmi membatalkan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, lembaga tinggi penjaga konstitusi ini menyatakan bahwa Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan secara diametral dengan UUD 1945. Permohonan uji materi yang sukses membatalkan pasal zombi ini diajukan oleh kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa, yang dipelopori oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Langkah hukum yang progresif dari para pemohon muda ini seketika memicu gelombang perbincangan hangat serta debat publik yang masif di berbagai lini masa media sosial. Bagi masyarakat sipil dan para aktivis demokrasi, putusan ini bukan sekadar urusan seremonial ketukan palu hakim di ruang sidang, melainkan sebuah fajar baru bagi kembalinya hak warga negara untuk bersuara tanpa bayang-bayang kriminalisasi. Keputusan ini lahir pada saat yang tepat, di mana ruang publik digital kita sering kali mengalami penyempitan akibat ketakutan massal akan ancaman jeruji besi saat mengkritik penguasa.

Dengan adanya pembatalan resmi ini, MK telah meletakkan kembali batu bata pertama bagi restorasi kemerdekaan berpikir yang sempat tergerus oleh kehadiran regulasi-regulasi yang restriktif dalam beberapa tahun terakhir. Kebebasan sipil kini tidak lagi dipandang sebagai ancaman bagi stabilitas, melainkan sebagai pilar utama yang menopang kedaulatan hukum yang inklusif. Pembatalan ini sekaligus mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah bahwa hak menyatakan pendapat dilindungi oleh hukum tertinggi negara. Momentum ini menjadi titik balik bagi perbaikan indeks demokrasi Indonesia di mata dunia yang sempat stagnan akibat tingginya laporan penindasan ekspresi siber.

 

 

Meruntuhkan Warisan Lese-Majeste dan Mentalitas Kolonial

Jika kita telaah secara mendalam dari perspektif sosiologi politik dan sejarah hukum Nusantara, keberadaan pasal penghinaan terhadap institusi negara ini memang telah lama menjadi momok yang menakutkan bagi jalannya roda demokrasi. Secara historis, keberadaan delik ini merupakan warisan langsung dari konsep hukum Lese-Majeste kuno yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda melalui Wetboek van Strafrecht.

Pada masa kegelapan penjajahan dahulu, aturan represif tersebut sengaja diciptakan untuk melindungi kesucian, wibawa, serta hegemoni politik penguasa kolonial maupun perwakilan Ratu Belanda dari segala bentuk protes dan perlawanan kaum bumiputera yang terjajah. Mempertahankan warisan kolonial yang opresif ini ke dalam kitab hukum nasional yang baru tentu menjadi sebuah ironi besar yang mencederai akal sehat kebebasan modern.

Sebagai bangsa yang telah merdeka selama lebih dari delapan dekade, mengadopsi mentah-mentah pasal anti-kritik tersebut sama saja dengan memelihara mentalitas feodal lama. Hal ini secara tidak langsung menempatkan para pejabat dan aparatur negara sebagai entitas suci yang kebal terhadap evaluasi publik, sebuah paradigma keliru yang seharusnya sudah dikubur bersama runtuhnya kolonialisme di tanah air. Ketika pasal-pasal kolonial ini dibiarkan hidup, ia bertindak sebagai hantu masa lalu yang terus meneror ruang-ruang diskusi akademis maupun diskusi jalanan.

Kita tidak boleh membiarkan instrumen hukum yang dahulu dipakai oleh penjajah untuk menindas nenek moyang kita, justru diadopsi kembali oleh bangsa sendiri untuk membungkam sesama saudara senegara. Penghapusan delik warisan Belanda ini menegaskan bahwa kita telah siap memutus rantai feodalisme hukum. Langkah ini menjadi wujud nyata dari dekolonisasi hukum nasional, di mana undang-undang tidak lagi berorientasi pada perlindungan absolut penguasa melainkan berpihak pada perlindungan hak dasar warga negara yang setara.

Mengembalikan Logika Teori Kontrak Sosial dalam Demokrasi

Keberadaan pasal karet ini juga secara nyata menabrak logika mendasar dari teori kontrak sosial yang diarsiteki oleh pemikir klasik seperti John Locke dan Jean-Jacques Rousseau, yang menjadi fondasi utama berdirinya negara demokrasi modern. Dalam tatanan bernegara yang sehat, pemerintah, kementerian, dan lembaga-lembaga negara pada hakikatnya dibentuk, diberi mandat politik, serta dibiayai secara penuh oleh rakyat melalui instrumen pemungutan pajak yang sah. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban logis, etis, dan moral bagi setiap instansi publik untuk membuka diri seluas-luasnya terhadap segala bentuk pengawasan, tuntutan akuntabilitas, serta kritik paling tajam sekalipun dari masyarakat luas.

Menghidupkan pasal penghinaan terhadap institusi justru memutarbalikkan logika hukum yang benar, menciptakan sebuah anomali di mana pelayan masyarakat menuntut kehormatan mutlak dari majikannya sendiri, yaitu rakyat selaku pemilik kedaulatan tertinggi. Regulasi tersebut seolah memosisikan birokrasi negara sebagai pihak yang tidak boleh dicoreng reputasinya, padahal buruknya pelayanan publik dan kebijakan yang salah sasaran adalah hal yang paling nyata merugikan kehidupan sehari-hari masyarakat sipil di lapangan.

Kontrak sosial menegaskan bahwa kekuasaan negara hanyalah sebuah pinjaman dari rakyat yang sewaktu-waktu dapat dievaluasi jika tidak berjalan sesuai dengan amanat kesejahteraan umum. Apabila rakyat sebagai pemberi modal utama negara justru dipidanakan saat menagih janji kinerja instansi, maka pondasi moral dari kontrak sosial tersebut secara otomatis telah runtuh. Negara yang bersih hanya dapat lahir dari ruang transparansi hukum yang adil, bukan dari balik benteng tebal undang-undang yang menutup mata terhadap penderitaan dan aspirasi rakyat di akar rumput. Dengan dibatalkannya pasal ini, hubungan antara rakyat dan negara dikembalikan ke posisi yang semestinya, yaitu hubungan kemitraan yang setara dan transparan.

Institusi adalah Sistem, Bukan Manusia

Hal yang paling menarik, berani dan mendasar dari Putusan Mahkamah Konstitusi kali ini terletak pada dasar pertimbangan filosofis yang diajukan oleh para hakim konstitusi dalam berkas putusannya. Mahkamah dengan sangat tegas menyatakan bahwa pemerintah maupun lembaga negara pada hakikatnya adalah sebuah institusi, susunan organisasi administratif, atau jajaran sistem kerja, bukan makhluk hidup yang berwujud individu manusia.

Sebagai sebuah benda hukum tak bernyawa, institusi negara tentu tidak memiliki rasa, organ biologis, ego, ataupun kondisi psikologis untuk merasa tersinggung, sakit hati, apalagi mengalami depresi karena dihina. Penghinaan secara hakiki dan kodrati hanya bisa dialami oleh individu manusia yang memiliki harkat, martabat personal, serta perasaan batiniah. Dengan meluruskan logika hukum yang fundamental ini, MK telah berhasil memisahkan ruang publik tempat jalannya evaluasi kinerja pemerintahan dengan ruang privat yang melindungi nama baik individu warga negara.

Pembedaan ini sangat krusial agar hukum tidak lagi disalahgunakan untuk memenjarakan kritik sosial dengan dalih menjaga kehormatan simbol-simbol negara yang abstrak. Bagaimana mungkin sebuah gedung kementerian atau sebuah lembaran draf undang-undang bisa mengalami luka batin akibat coretan karikatur atau parodi di internet? Sifat dasar institusi publik adalah impersonal dan objektif, sehingga seluruh performanya wajib terbuka untuk dinilai secara terbuka oleh siapa saja yang menjadi bagian dari penerima dampak kebijakan sistem tersebut. Langkah Mahkamah Konstitusi mengedepankan argumentasi filosofis ini membuktikan kematangan interpretasi hukum positif di Indonesia, di mana akal sehat teoritis mampu memenangkan pertarungan melawan ego kekuasaan yang terkadang subjektif.

Tantangan Etika dan Kedewasaan Sipil Pasca-Putusan MK

Kendati demikian, runtuhnya pasal kolonial yang represif ini jangan sampai disalahartikan oleh masyarakat luas sebagai lampu hijau untuk melegalkan caci maki tanpa dasar, fitnah, hoaks, ataupun ujaran kebencian di ruang publik. Bebasnya warga negara dari jerat pasal penghinaan institusi justru sejatinya menuntut tingkat kedewasaan berpikir, kematangan emosional, dan tanggung jawab moral yang jauh lebih tinggi dari seluruh elemen masyarakat sipil. Kebebasan berekspresi tanpa batas hukum formal harus diimbangi dengan kualitas kritik yang bermutu tinggi dan berbasis pada data yang akurat, fakta lapangan yang sahih, serta argumentasi yang substantif demi perbaikan kebijakan publik ke depan.

Ruang demokrasi yang bersih tidak dibangun di atas fondasi kebencian personal atau penyebaran berita bohong yang destruktif, melainkan di atas dialektika pemikiran yang sehat. Tantangan terbesar pasca-putusan ini berpindah ke pundak kita sebagai warga negara untuk menunjukkan bahwa hilangnya ancaman pidana tidak akan membuat kita kehilangan adab berkomunikasi. Kritik harus diformulasikan sebagai instrumen evaluasi yang membangun, sebuah sumbang saran yang tajam namun berorientasi pada solusi nyata bagi kemajuan bangsa. Ketika masyarakat sipil mampu menunjukkan kematangan budaya berpendapat yang berbasis etika, maka dalih apa pun dari penguasa untuk kembali melahirkan pasal-pasal penindasan di masa depan secara otomatis akan terpatahkan dengan sendirinya.

Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 telah mengembalikan kedaulatan berbicara secara terhormat ke tangan rakyat. Kini, bola salju transformasi sosial berada di kaki kita untuk merawat kebebasan ini dengan cara tetap menjadi kritikus yang cerdas, berani, objektif, dan senantiasa bermartabat di tengah dinamika zaman. . Wallohu Aqlam Bisshawab.

 

  • ‘nBASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya) adalah forum atau lembaga kajian sosial dan kemasyarakatan di Indonesia yang aktif memberikan analisis kritis terhadap kebijakan publik dan pembangunan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.
  • Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta.
  • Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Jakarta: Sekretariat Negara.
  • Locke, J. (2018). Two Treatises of Government (Dua Risalah tentang Pemerintahan). (Terjemahan). Jakarta: Pusat Pemikiran Klasik.
  • Rousseau, J. J. (2020). Du Contrat Social (Perjanjian Sosial). (Terjemahan). Yogyakarta: Kepustakaan Ilmu Sosial.
  • Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  • Asshiddiqie, J. (2021). Kemerdekaan Berserikat, Hak Berkumpul, dan Kebebasan Berpendapat dalam Negara Hukum Demokratis. Jurnal Hukum Konstitusi, 15(2), 110-128.
  • Lubis, A. H. (2024). Menakar Elastisitas Pasal-Pasal Karet dalam Hukum Pidana Indonesia Kontemporer. Jurnal Keadilan dan Demokrasi Siber, 8(1), 45-62.
  • Kompas Madrasah Digital. (2026, 28 Agustus). Breaking News: Mahkamah Konstitusi Resmi Batalkan Pasal Penghinaan Institusi Negara dalam KUHP Baru Melalui Gugatan Koalisi Mahasiswa. Diakses pada 9 September 2026, dari Halaman Berita Hukum Kompas Madrasah.
  • Lembaga Bantuan Hukum Pers. (2026). Catatan Akhir Tahun Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi Pasca Dekolonisasi Hukum Pidana. Jakarta: LBH Pers.

Pos terkait