SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan – Persoalan pengadaan dan pembayaran ganti rugi lahan di lokasi R3 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang dikelola PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) kini memasuki babak baru.
Gagal mendapatkan kepastian hukum di tingkat daerah, masyarakat adat bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (IMPAS) membawa permasalahan ini langsung ke pintu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Aksi unjuk rasa di depan Kementerian ESDM yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026) merupakan respons atas penilaian bahwa proses di lapangan dinilai mengabaikan aturan hukum dan hak-hak sah masyarakat, meskipun proyek strategis ini dianggap penting bagi kepentingan umum.
Raja Luat Marancar, Drs. Darma Bakti Siregar, kepada wartawan menegaskan bahwa posisi masyarakat tidak bersikap menolak pembangunan, namun tegas membantah segala bentuk kekesewenang-wenangan.
“Kami tidak menolak PLTA Batang Toru, tapi kami menolak cara kerja korporasi yang menginjak aturan dan mengabaikan eksistensi masyarakat adat,” ujar Darma dengan nada tegas.
Ia mengatakan, inti dari permasalahan yang diangkat adalah status tanah yang hingga kini masih berstatus sengketa. Berdasarkan prinsip hukum yang berlaku, pengadaan lahan yang belum jelas kepemilikannya tidak boleh dilakukan pembayaran sembarangan, melainkan harus mengikuti mekanisme khusus seperti penitipan ganti rugi atau konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN).
Sementara itu, DPP IMPAS dalam tuntutannya menyoroti dugaan pelanggaran serius. Mereka menduga PT NSHE telah melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan yang bersengketa kepada pihak yang tidak berhak.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah, serta peraturan turunannya.
Berdasarkan aturan tersebut, jika terdapat ketidakjelasan hak atau sengketa, dana ganti rugi wajib dititipkan melalui mekanisme hukum yang sah. Keterbukaan proses dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci yang didesak agar tidak menciptakan ketidakadilan yang berlarut-larut di tengah masyarakat.
Tuntutan utama yang disampaikan kepada Menteri ESDM mencakup tiga hal pokok. Pertama, memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT NSHE terkait mekanisme pengadaan tanah yang dijalankan. Kedua, memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum tanpa mengabaikan hak warga. Ketiga, menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran atau pembayaran kepada pihak yang tidak sah.
Selain persoalan pembayaran, DPP IMPAS juga meminta klarifikasi resmi atas pengaduan yang disampaikan sejumlah Kelompok Tani (Koptan) di wilayah tersebut, seperti Kelompok Tani Saroha, Harapan Makmur, Sugi, Gaberstoe, dan Sahala Mario melalui kuasa hukumnya. Kejelasan tindak lanjut pengaduan ini dinilai penting untuk mencegah konflik baru.
Aksi di Jakarta yang diikuti puluhan peserta ini mengusung semangat bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan keadilan. Massa yang dikoordinatori oleh M. Bahriel Z dan M. Ikhsan di bawah pimpinan Roni Anggi Ramadhan Harahap, membawa spanduk dan pernyataan sikap yang telah diberitahukan kepada aparat keamanan, Presiden, dan Menteri terkait.
Nah, terkait tuntutan dan perihal yang didugakan dalam orasi massa, pihak NSHE belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. Guna menjaga prinsip jurnalistik yang berimbang, redaksi Sumutnews.co membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PT NSHE maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. (PN)





