Bantah Tuduhan Pungli dan Jaminan Keamanan, Polres Tapsel: Masyarakat Diminta Bijak

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) merespons dan menegaskan posisi resmi terkait isu yang beredar di ruang media sosial.

Isu tersebut menyangkut dugaan rekaman percakapan yang melibatkan pejabat Satreskrim dengan pihak yang disebut sebagai pelaku perambahan hutan, lengkap dengan tudingan pemberian jaminan keamanan serta penerimaan uang oleh oknum kepolisian.

Bacaan Lainnya

Menanggapi simpang siur narasi tersebut, Polres Tapsel menegaskan bahwa informasi yang berkembang itu tidak terbukti kebenarannya dan bertentangan dengan fakta di lapangan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tapsel, IPTU Agam Parlindungan, mengonfirmasi pihaknya telah memantau penyebaran informasi di masyarakat. Ia menegaskan dengan tegas kabar tersebut tidak berdasar.

“Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebut Polres Tapsel memberikan jaminan keamanan kepada pelaku perambahan hutan maupun menerima sejumlah uang sebagaimana narasi yang beredar adalah tidak benar,” ujar IPTU Agam.

Lebih jauh ia mengingatkan, penyebaran informasi yang tidak didukung bukti sahih berisiko membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.

Polres Tapsel menegaskan seluruh langkah yang diambil selalu berpijak pada fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada kebijakan maupun tindakan yang memberikan perlindungan bagi siapa pun yang melanggar hukum.

“Kita tetap bekerja berdasarkan fakta hukum dan mekanisme yang telah diatur. Tidak ada kebijakan maupun tindakan yang memberikan perlindungan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhanyut oleh informasi media sosial sebelum memverifikasi kebenaran dan konteksnya secara utuh.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Pastikan dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru maupun keresahan,” tambahnya.

Kebebasan berpendapat dinilai harus beriringan dengan tanggung jawab. Kritik dan informasi boleh disampaikan, namun harus menjunjung prinsip kehati-hatian agar tidak menggiring opini tanpa dasar jelas.

Sebagai penutup, Polres Tapsel menegaskan keterbukaan terhadap laporan dan masukan masyarakat, namun tetap dengan syarat mutlak, yakni berlandaskan fakta yang teruji secara hukum.

“Kami menghormati pengawasan masyarakat. Akan tetapi, setiap tuduhan harus didasarkan pada bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kasi Humas. (SN11)

Pos terkait