Mengulur Bayar Hutang, Dampaknya Semakin Susah Ekonomi, Al-Quran & Hadist Menjelaskan Hal ini, Peringatan Kelak Untuk Diri

Penulis: Rasyid Assaf Dongoran

Perkara hutang piutang bukan sekadar urusan transaksi finansial di dunia, melainkan akad moral dan spiritual yang dipertanggungjawabkan langsung di hadapan Allah SWT.

Banyak fenomena di masyarakat memperlihatkan seseorang yang mengakui kewajiban utangnya dan berulang kali mengumandangkan janji pelunasan, namun terus menundanya.

Dalam pandangan Al-Quran, tindakan melanggar janji dan menunda kewajiban hutang, kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun kesepakatannya, merupakan pelanggaran berat terhadap amanah.

Absah Akad Lisan dan Tulisan dalam Utang Piutang

Dalam hukum Islam, sebuah pinjaman yang telah disepakati oleh kedua belah pihak secara lisan maupun tertulis secara sah berstatus sebagai utang yang wajib dilunasi.

Segala komitmen ucapan yang mengikat kewajiban pengembalian harta memiliki kekuatan hukum syariat yang sejalan dengan kesepakatan tertulis.

Allah SWT secara tegas memerintahkan setiap mukmin untuk menepati seluruh bentuk akad kesepakatan tanpa membeda-bedakan mediumnya, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Ma’idah ayat 1:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Yā ayyuhallażīna āmanū aufū bil-‘uqūd.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji (akad-akad) itu.”

Atas dasar ini, pengakuan hutang dan janji pelunasan yang disampaikan secara lisan merupakan pertanggungjawaban mengikat.

Menolak atau mengulur-ulur pembayaran dengan alasan tidak adanya dokumen tertulis merupakan perbuatan yang mengingkari akad yang telah disepakati.

Berhutang Kepada Orang Berbeda Agama dan Sama agama

Dosa Menunda Utang Kepada Siapa Pun
Sering kali timbul kekeliruan anggapan bahwa kewajiban menjaga amanah utang hanya berlaku antar-sesama muslim.

Al-Quran menegaskan bahwa hak atas harta dan pemenuhan amanah bersifat universal. Berutang kepada umat agama lain (non-muslim) dan enggan melunasinya tetap merupakan dosa besar dan kezaliman yang dilarang keras.

Allah SWT memerintahkan agar amanah dikembalikan secara mutlak kepada pemilik haknya tanpa memandang latar belakang keyakinan mereka.

Hal ini tertuang dalam Surah An-Nisa’ ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā.

Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 58)

Prinsip keadilan dan larangan memakan harta orang lain secara batil berlaku umum. Menolak membayar utang kepada warga non-muslim melanggar prinsip keadilan universal yang diperintahkan Allah dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8:

Baca juga:  MENELUSURI TANO BATO YANG SEJARAHNYA MULAI TERTUTUP DEBU PERADABAN

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
Wa lā yajrimannakum syana’ānu qaumin ‘alā allā ta’dilū, i’dilū huwa aqrabu lit-taqwā.

Artinya: “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.”

Ancaman Hukuman Allah bagi Pengutang Ingkar Janji

Al-Quran memperingatkan secara keras siapapun yang meremehkan janji pelunasan utang padahal ia memiliki kemampuan atau kelapangan untuk menunaikannya.

Pertanggungjawaban Mutlak atas Janji yang Dikhianati

Menunda pembayaran utang yang telah dijanjikan adalah bentuk ingkar janji. Setiap ucapan janji pelunasan akan dituntut pertanggungjawabannya secara terperinci di akhirat kelak, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Isra’ ayat 34:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
Wa aufū bil-‘ahdi, innal-‘ahda kāna mas’ūlā.

Artinya: “Dan penuhilah janji; sungguh janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”

Pengkhianatan Amanah dan Dosa Memakan Harta Batil

Hutang merupakan amanah harta milik orang lain. Mengabaikan pelunasan berarti mengkhianati kepercayaan serta mengonsumsi harta sesama secara ilegal (batil). Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 283:

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ
Fa in amina ba’ḍukum ba’ḍan falyu’addillażi’tumina amānatahū walyattaqillāha rabbah.

Artinya: “Maka jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwalah kepada Allah, Tuhannya.”

Tindakan menahan harta milik orang lain ini dipertegas hukum keharamannya dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭil.

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”

Keuntungan Bagi Pemberi Hutang dan Akibat Buruk Bagi Ingkar Janji

Di saat pengutang yang ingkar memikul beban dosa besar, pihak pemberi pinjaman justru mendapatkan kedudukan mulia di sisi Allah SWT melalui niat membantu sesama serta kesabaran memberikan tenggang waktu.

Keutamaan Meminjamkan Harta Karena Allah (Qardhan Hasan)

Memberikan pinjaman kepada sesama manusia dinilai oleh Allah sebagai transaksi kebaikan yang akan dilipatgandakan pahalanya. Dalam Surah Al-Hadid ayat 11 ditegaskan:

Baca juga:  Dada Terasa Sempit Ketika Bergantung Pada Manusia dan Dirinya sendiri: Ini Petunjuk Obatnya.

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Man żallażī yuqriḍullāha qarḍan ḥasanan fa yuḍā’ifahū lahū wa lahū ajrun karīm.

Artinya: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) itu untuknya dan baginya pahala yang mulia.”

Pahala Kesabaran Memberi Tenggang Waktu

Jika penerima hutang menghadapi kondisi ekonomi yang sulit, Al-Quran memerintahkan pemberi utang untuk bersabar dengan memberikan kelonggaran tenggang waktu sampai ia mencapai kelapangan:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ
Wa in kāna żū ‘usratin fa naẓiratun ilā maisarah.

Artinya: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.”

Nilai Tolong-Menolong dalam Kebajikan

Meminjamkan dana untuk meringankan beban orang lain tergolong amalan utama dalam mendukung kebajikan sosial, sesuai Surah Al-Ma’idah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
Wa ta’āwanū ‘alal-birri wat-taqwā.

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”

Perbandingan: Kerugian Penerima hutang vs Keuntungan Pemberi hutang

Secara naratif, Al-Quran menunjukkan jurang perbedaan yang sangat tajam antara nasib pihak penerima utang yang mengulur-ulur janji dengan keuntungan yang diraih oleh pemberi pinjaman.

Bagi penerima hutang yang sengaja menunda atau memungkiri kewajibannya, baik hutang lisan maupun tulisan, serta baik kepada sesama muslim maupun non-muslim, kerugian yang ditanggung bersifat menyeluruh.

Maka, selama di dunia, ia kehilangan harga diri dan kredibilitas di mata masyarakat akibat merusak amanah. Di akhirat, tindakan tersebut menjadi sumber dosa besar karena tergolong memakan harta batil dan melanggar janji yang akan dituntut pertanggungjawabannya secara mutlak.

Selama Seseorang yang selalu menunda hutang dan tidak punya niat tulus mengasur asmngsur hutang, padahal pada waktu tertentu dia memiliki uang, maka dosa yang menimpa dirinya akan serta merta berakibat sulitnya dia mendapatkan rezeki pelunasan hutang

Hal ini dikatakan Rasulullah SAW secara langsung bahwa maksiat dan dosa merupakan penyebab utama seseorang terhalang dari rezeki yang seharusnya ia dapatkan.

​إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرَّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ
​Innar-rajula layuḥramur-rizqa biż-żanbi yuṣībuh.

​Artinya: “Sesungguhnya seseorang diharamkan (terhalang) dari rezeki disebabkan oleh dosa yang diperbuatnya.” (HR. Ahmad, Ibn Majah, dan An-Nasa’i)

Baca juga:  CARA GONTOR MENGAJARKAN KEDEWASAAN BERNEGARA

Senada dengan dosa maka Al Quran memerintahkan Manusia selalu Minta Ampunan, karena Istigfar adalah pelancar rezeki turun

Al Quran Surah Nuh 10-12 menegaskan hubungan langsung antara istigfar dengan bertambahnya harta kekayaan, keturunan, dan kesuburan ekonomi.

​فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا . يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا . وَيُمْدِدْكُم بِأَمْوَALِوَ بَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَارًا

​Fa qultustagfirū rabbakum innahū kāna gaffārā. Yursilis-samā’a ‘alaikum midrārā. Wa yumdidkum bi’amwāliw wa banīna wa yaj’al lakum jannātiw wa yaj’al lakum anhārā.

​Artinya: “Maka aku berkata (kepada mereka), ‘Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, sungguh, Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu’.”

Semakin Kecil atau anggap enteng niat membayar hutang dengan cara menunda nunda atau tidak punya niat prioritas membayar hutang maka semakin susah ekonomi

Rasulullah SAW menegaskan “Setiap amal tergantung pada niatnya dan setiap orang mendapatkan sesuai apa yang diniatkannya”

Hadis Shahih yang sangat masyhur:
​إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

​Innamal-a’mālu bin-niyyāti wa innamā likullimri’in mā nawā.
​(HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Kesimpulan, rezeki seseorang akan sedikit atau dia akan mengalami kesusahan ekonomi ketika ada bercak lemahnya niat bayar hutang, maka pada gilirannya “akibat dosa tersebut”, kebanyakan mereka kesusahan membayar hutang, manakala dia sendiri memiliki niat yang lemah membayar hutang dan selalu ingkar membayar atau angsur hutang, pada saat memiliki uang.

Sebaliknya, bagi pemberi utang, tindakan mengulurkan pinjaman tidak pernah membawa kerugian hakiki. Secara spiritual, dana yang dipinjamkan bertransformasi menjadi bentuk ketaatan yang mendatangkan pahala berlipat ganda dari Allah SWT. Kesabaran dalam menanti pelunasan serta kesediaan memberikan tenggang waktu tambahan menjadi tabungan kebajikan yang memperberat timbangan amal saleh di hari perhitungan.

Populer Minggu ini

Bupati Saipullah Nasution Paparkan Rancangan P-APBD Madina 2026: Fokus Efisiensi dan Pembangunan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah...

Tekankan Posyandu 6 SPM Plus, Bupati Tapsel: Kader Harus Jadi Mata dan Telinga Pemerintah

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H....

Pidato di PBB, Presiden Iran Masoud Pezeshkian: Kami Korban Terorisme, Tidak Akan Tunduk

SUMUTNEWS.CO, New York - Presiden Iran Masoud Pezeshkian menegaskan bahwa...

Raja Yordania di PBB: Konflik Palestina Bukan Perang Agama, Israel Negara Tanpa Kendali

SUMUTNEWS.CO, New York — Raja Yordania Abdullah II menyampaikan...

Kapolres Padangsidimpuan: “Tidak Ada Perlakuan Istimewa” dalam Kasus Penganiayaan Jonathan Siregar

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan - Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Kriminal...

Berita Terkait