Buntut Pernyataan Menteri Singapura, Menko Bahlil: Jangan Ajari Indonesia Menghargai Kontrak

SUMUTNEWS.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, merespons keras pernyataan pemerintah Singapura terkait pengurangan pasokan ekspor gas pipa dari Indonesia.

Bahlil menegaskan bahwa Indonesia sangat menjunjung tinggi aturan hukum dan meminta pihak luar tidak menggurui perihal kepatuhan kontrak bisnis internasional.

Ketegangan ini bermula dari sikap Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Tan See Leng, yang menyatakan bahwa pengadaan gas antara kedua negara diatur melalui skema bisnis ke bisnis (business-to-business).

Tan See Leng menegaskan Singapura mendorong para pembeli untuk menegakkan hak kontraktual secara penuh apabila terjadi kegagalan pemenuhan komitmen volume pengiriman pasokan gas dari Indonesia.

Baca juga:  Prabowo dan PSSI Dukung Gianni Infantino Kembali Maju sebagai Presiden FIFA

Merespons desakan tersebut, Bahlil dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026), menegaskan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto selalu berpegang teguh pada komitmen perjanjian dagang yang sah.

“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak,” ujar Bahlil.

Bahlil memaparkan bahwa total ekspor gas pipa Indonesia ke negara tetangga tersebut mencapai 409,55 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari) yang disalurkan dari dua titik operasi, yakni Laut Natuna dan wilayah Sumatera.

Dari jumlah pasokan tersebut, pengurangan volume yang dilakukan pemerintah hanya sebesar 31 MMSCFD atau berkisar 8 persen dari total ekspor Indonesia ke negara tersebut.

Baca juga:  Awali HUT ke-62, Andar Amin Harahap Pimpin Ratusan Kader Golkar Ziarah ke Makam Pahlawan Medan

Berdasarkan kalkulasi Bahlil, pemotongan 31 MMSCFD itu sejatinya hanya menyumbang sekitar 2 persen dari keseluruhan kebutuhan konsumsi gas di Singapura yang mencapai lebih dari 1.000 MMSCFD.

Bahlil menandaskan bahwa penurunan pasokan sebesar 8 persen tersebut sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum yang telah disepakati.

Dalam klausul kontrak dagang, disepakati ambang batas pemenuhan pasokan minimum (minimum delivery obligation) berada di kisaran 91 hingga 92 persen.

“Tiga puluh satu yang kita potong sebagian itu masih dalam batas kontrak minimum kita. Batas kontrak minimum kita itu sekitar 91 sampai 92 persen, dan kita baru memotong sekitar 8 persen. Terkecuali kita potong 10 persen, itu baru kita melanggar kontrak,” kata Bahlil menegaskan.

Baca juga:  Diduga BBM Ilegal, Mobil Tanpa Plat Muatan 2 Ton Terbakar di Manunggang, Sopir Langsung Kabur!

Bahlil menerangkan bahwab kebijakan penyesuaian volume aliran gas tersebut dilakukan atas dua alasan teknis yang mendasar, yaitu adanya kegiatan pemeliharaan berkala pada fasilitas transmisi (shutdown maintenance) serta kebutuhan mendesak untuk menjaga keandalan pasokan energi di pasar domestik. (SN08)

Berita Terbaru

Bupati Gus Irawan Resmikan Galeri Investasi, Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Bodong

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus...

Bupati Madina Sampaikan Fondasi Utama Kepemimpinan Organisasi Kemahasiswaan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah...

Dua Pelajar Diamankan, Mobil Modifikasi Angkut 300 Liter Pertalite Ilegal Digagalkan di Padangsidimpuan

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan...

Rezeki Barokah dan Cepat Berlimpah Tertunda Turun? Waspadai Beberapa Dosa Ini

Penulis: Rasyid Assaf Dongoran Kita sering berpikir bahwa kerja keras...

Mengembangkan Khitah Konstitusi: Babak Baru Batas Yurisdiksi Peradilan Sipil dan Militer

Oleh: Moechtar Nasution Direktur Forum Lingkar Studi Tulila* Hampir 29 tahun...

Berita Terkait