SumutNews.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian undang-undang yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 hingga 2031.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Perkara ini bermula dari persoalan perubahan jadwal pemilu pascaputusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Berdasarkan skenario tersebut, pemilu daerah berikutnya direncanakan baru akan diselenggarakan pada 2031.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketatanegaraan karena masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif akan rampung pada 2029.
Rentang waktu dua tahun menuju pemilu lokal berikutnya dikhawatirkan memicu kekosongan kursi legislatif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Melihat potensi kekosongan itu, tiga mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melayangkan uji materi terhadap Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam petitumnya, mereka meminta Mahkamah memperpanjang masa jabatan para legislator daerah periode 2024–2029 hingga anggota DPRD hasil Pemilu lokal 2031 resmi dilantik.
Namun, Mahkamah Konstitusi menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk memperkarakan norma tersebut. Selain masalah kedudukan hukum, Saldi Isra menyatakan bahwa gugatan para mahasiswa tersebut masih terlalu dini.
Menurut Mahkamah, pemerintah dan DPR saat ini tengah melakukan penyesuaian sejumlah regulasi sebagai tindak lanjut putusan MK terdahulu soal pemisahan pemilu.
“Persoalan mekanisme transisi menuju Pemilu lokal 2031 masih menunggu penataan regulasi oleh pembentuk undang-undang,” demikian pertimbangan Mahkamah. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa MK belum memutus pokok persoalan mengenai perlu atau tidaknya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD di masa transisi tersebut. (SN08)