Sumutnews.co, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua korporasi tersebut adalah PT MAP yang beroperasi di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa langkah ini diambil guna memperkuat penindakan terhadap korporasi yang terlibat maupun membiarkan lahannya terbakar. Penegakan hukum ini dijalankan sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan bersinergi dengan Bareskrim Polri.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi dalam keterangannya pada Minggu, 1 November 2026.
Karhutla di Kotawaringin Timur dan Mempawah
Salah satu tersangka, PT GAP, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit berstatus penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. Korporasi ini diduga terlibat perusakan hutan di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kebakaran di konsesi tersebut terjadi sepanjang 2025 hingga 2026 dengan luasan mencapai 901,4 hektare. Penyidikan kasus PT GAP telah berjalan sejak 9 September 2026, sementara penghitungan nilai kerugian ekologisnya masih dirampungkan.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kegiatan pembukaan lahan (land clearing) yang memicu kebakaran di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
Proses penyidikan terhadap PT MAP bergulir sejak 20 Mei 2026 dan penghitungan kerugiannya saat ini juga masih berjalan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik menguji alat bukti yang mencakup aktivitas lapangan di titik kebakaran, kepatuhan hukum perusahaan, serta unsur kelalaian atau perbuatan sengaja yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
Tangani 120 Perkara dan Sanksi Korporasi
Secara menyeluruh, Ditjen Gakkumhut kini menangani 120 perkara kebakaran hutan dan lahan. Dari penanganan tindak pidana yang membidik korporasi, tercatat ada 15 badan hukum perusahaan yang diproses.
Rinciannya, dua perusahaan sudah berstatus tersangka, dua perusahaan telah mengantongi berkas perkara lengkap, serta 11 korporasi lain masih berada dalam tahap penyidikan umum.
“Penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” kata Rudianto.
Di luar jalur tersebut, sebanyak empat perusahaan yang sebelumnya dijatuhi sanksi administratif pembekuan izin oleh Kemenhut turut diproses pidana oleh Bareskrim Polri.
Kemenhut juga telah mengenakan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan pelanggar aturan kehutanan melalui tindakan pembekuan izin, pencabutan izin berusaha, hingga paksaan pemulihan ekosistem hutan. (SN08)