Polri Tetapkan 3 Anggota Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

 

SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Mabes Polri resmi mengumumkan penanganan kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur dan akses ilegal yang menjadi sorotan publik, Selasa (3/11/2026) malam. Sebanyak tiga anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya berinisial SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu LSP, ASN, dan EH,” terang Kabareskrim dalam konferensi pers yang digelar tadi malam.

Komjen Pol. Asep Safrudin memaparkan hasil penyidikan, pada periode 2025–2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Baca juga:  Prabowo Luncurkan DNKK dan 400 Trilyun di 2027, Simak Penjelasannya!

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa verifikasi dan disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.

Sekitar Oktober 2026, tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan beserta jejak log untuk menutupi perbuatan tersebut. Laporan polisi diterima pada 30 Oktober 2026.

Nomor yang diduga disadap mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, hingga para pengusaha.

Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, serta mengamankan barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Baca juga:  Delapan Warga Tewas dalam Serangan Israel di Gaza dan Khan Younis, Termasuk Seorang Anak

Tersangka disangkakan melanggar tiga ketentuan hukum sekaligus, yakni Pasal 255 KUHP tentang penyadapan tanpa hak, ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 332 Ayat (1)/(2) KUHP tentang akses ilegal sistem elektronik milik orang lain, ancaman maksimal 6 tahun dan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE tentang penghapusan atau pemindahan data elektronik, ancaman maksimal 8 tahun.

Komitmen Penegakan “Bersih ke Dalam”

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Kapolri memperhatikan peristiwa ini dengan sangat serius. Langkah penindakan ini sejalan dengan program “Bersih ke Dalam”, kepercayaan masyarakat dimulai dari institusi yang bersih dan amanah dalam menjalankan tugas.

Baca juga:  Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031 ditolak MK, Saldi Isra: Gugatan Terlalu Dini

Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan berjalan di bawah pengawasan Bareskrim, Divisi Propam, dan Irwasum Polri agar berlangsung secara profesional dan proporsional.

“Peraturan sudah jelas mengatur prosedur penyadapan. Yang terjadi saat ini adalah masalah murni oknum, bukan kebijakan institusi,” tegasnya.

Penanganan perkara masih berlangsung dan akan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Masyarakat diminta tidak berspekulasi dan menunggu perkembangan resmi selanjutnya. (SN11)

Berita Terbaru

Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

Sumutnews.co, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan kesiapannya...

AS Serang Pulau Qeshm, Qatar Tetap Harapkan Kesepakatan AS-Iran

SumutNews.co, DOHA, — Qatar menyatakan masih optimistis perundingan antara...

Nomor Presiden Disadap, Mantan Kapolri & Dua Jenderal Ditahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

SUMUTNEWS.CO, Jakarta - Tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan...

Meneguhkan Peran Pemuda Muhammadiyah sebagai Khalifah Fil Ardh dalam Mengatasi Krisis Lingkungan

SUMUTNEWS.CO, SIPIROK – Krisis lingkungan hidup yang terjadi saat...

Keutamaan Zikir “Subhanallahi Rabbil ‘Alamin”, Sedernana Tapi Manfaat Luarbiasa!

Penulis: Rasyid Assaf Dongoran Membaca zikir tentu bukan cuma sekadar...

Berita Terkait