SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan kian menguat di tengah publik. Kasus dugaan penyadapan yang melibatkan petinggi Polri terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak, mulai dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, hingga para pengusaha, dinilai menjadi alarm keras perlunya payung hukum yang ketat dan transparan.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Golkar, Dr. Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa peristiwa kontroversial tersebut mempertegas posisi bahwa urgensi Indonesia untuk memiliki regulasi khusus mengenai penyadapan kini sudah berada di titik nadir kebutuhan mendesak.
“Dengan adanya peristiwa penyadapan yang melibatkan petinggi Polri kemarin, tentu urgensi Indonesia untuk memiliki UU Penyadapan semakin tinggi,” ujar Doli, Jumat (6/11/2026) merespons dinamika yang berkembang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI ini menekankan, poin paling krusial dalam undang-undang tersebut nantinya adalah memastikan bahwa praktik penyadapan tidak lagi bisa dilakukan secara sewenang-wenang.
“Regulasi ini harus menegaskan bahwa tindakan penyadapan hanya boleh dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan legal, serta wajib dijelaskan secara rinci mengenai peruntukan, kepentingan, dan kebutuhan hukum di balik upaya tersebut,” papar ADK sapaan akrab Ahmad Doli Kurnia.
Kendati berbagai pertanyaan publik mengemuka terkait detail substansi, mulai dari batas kewenangan aparat penegak hukum, urgensi pembentukan lembaga pengawas khusus, hingga mekanisme independensinya, Doli menyebut hal-hal tersebut akan dibedah secara mendalam seiring bergulirnya proses legislasi.
“Detailnya saya kira nanti akan berkembang pada saat pembahasannya, termasuk perlu atau tidaknya lembaga pengawas penyadapan. Yang penting disepakati dulu bahwa kita memerlukan UU Penyadapan itu segera,” tegasnya.
RUU Penyadapan sendiri diketahui telah masuk dalam daftar 68 RUU Prolegnas Prioritas 2026 sejak Mei lalu. Dengan sorotan tajam publik pasca-skandal penyadapan petinggi kepolisian ini, percepatan pembahasan regulasi tersebut kini menjadi ujian nyata bagi komitmen parlemen dan pemerintah dalam membenahi tata kelola intelijen serta perlindungan privasi warga negara. (SN08)