Charlie Hebdo Akan Terbitkan Kembali Kartun Nabi Muhammad

SUMUTNEWS.CO – Paris | Majalah satir Prancis Charlie Hebdo, yang menjadi sasaran serangan ekstremis pada 2015, akan menerbitkan ulang kartun Nabi Muhammad yang kontroversial menjelang persidangan pelaku penyerangan pekan ini.

Pada Selasa (01/09/2020) Charlie Hebdo mengumumkan bahwa edisi khusus yang terbit pada Rabu (02/09/2020) akan menampilkan wawancara dengan anggota keluarga korban serangan tersebut, artikel tentang sikap masyarakat terhadap kebebasan berekspresi dan cetak ulang kartun bertema Islam, termasuk yang menampilkan Nabi Muhammad.

Kartun Nabi Muhammad itu memicu aksi teror 2015 di Paris, di mana 17 orang tewas selama tiga hari. Di antara para korban, 12 tewas dalam serangan di kantor Charlie Hebdo pada 7 Januari 2015.

Baca juga:  Utusan Iran Temui Mediator Qatar di Doha, Redam Potensi Serangan AS Pasca-Pemilu Sela

Gambar-gambar kontroversial tersebut awalnya diterbitkan oleh harian Denmark pada 2005 dan kemudian dicetak ulang oleh majalah Prancis itu, demikian diwartakan RT.

Charlie Hebdo dikenal sebagai majalah kontroversial yang seringkali melanggar batas-batas norma sosial di Prancis atas nama kebebasan berekspresi, dengan hampir tidak ada topik yang dianggap tabu oleh para kartunisnya.

Para penyerang, sekelompok Islamis radikal yang terkait dengan kelompok teroris Al Qaeda di Jazirah Arab (AQAP), menganggap kartun Nabi Muhammad yang diterbitkan Charlie Hebdo menghina dan menginginkan pembalasan. Jaksa akan mencoba membuktikan tuduhan tersebut.

Baca juga:  PBB: Pengungsi di Yaman Tembus 290 Ribu Jiwa, Ratusan Ibu Hamil 

Empat belas orang akan diadili dalam persidangan terorisme itu, dengan tiga diadili secara in absentia dan diperkirakan telah tewas. Tuduhan terhadap mereka termasuk kepemilikan senjata secara ilegal dan memberikan dukungan logistik.

Jaksa penuntut menekankan pentingnya mengadili para kaki tangan serta orang-orang yang mengangkat senjata dan melakukan penembakan lima tahun lalu. Para terdakwa yang masih hidup menghadapi hukuman antara 20 tahun dan penjara seumur hidup.

Baca juga:  Militer Pakistan ‘Optimistis secara Hati-hati’ Mediasi Konflik Iran-AS, Buka Pintu Teheran Masuk Pakta Pertahanan

Persidangan itu semua dijadwalkan dimulai pada April, tetapi ditunda karena epidemi Covid-19 di Prancis. Proses persidangan diharapkan berlangsung hingga 10 November. (Okezone.com)

Editor: Why

Berita Terkait

Paus Leo Kembali Bertugas Secara Bertahap Pascaoperasi Paru-Paru

SumutNews.co, Roma- Langit Roma berbalut mendung tipis pada Minggu...

Dari Intimidasi Hingga Tembakan, Pola Kekerasan Baru Terungkap Saat Ratusan Petani Palestina Memanen Zaitun

SUMUTNEWS.CO, Ramallah - Komisi Perlawanan Tembok dan Kolonisasi mendokumentasikan...

Liberman Klaim AS Akan Akui Negara Palestina dalam Dua Tahun ke Depan

SUMUTNEWS.CO, Yerusalem — Pemimpin oposisi Israel sekaligus mantan Menteri...

Masjid Al-Qa’qa’ di Yerusalem Akan Dihancurkan Pengadilan Israel

SUMUTNEWS.CO - Yerusalem | Pengadilan Israel memerintahkan bahwa Masjid...

Berita Terbaru