Meminta Perpres Berbasis Data Panen: Hentikan Subjektivitas Prioritas Jalan Desa yang Selama ini Perlambat Pertanian & Perikanan

Penulis : Rasyid Assaf Dongoran
Pemerhati Pertanian Berkelanjutan & Konservasi Hutan

Pertanian

Saban tahun, pemandangan absurd tersaji di berbagai pelosok daerah. Sebuah jalan beraspal beton yang mulus mendadak terputus tepat di depan rumah seorang tokoh lokal atau konstituen partai, sementara beberapa ratus meter setelahnya, akses jalan menuju ratusan hektar sawah dan tambak produktif justru hancur berlumpur. Saat musim panen tiba, kendaraan pengangkut gabah, jagung, atau hasil perikanan harus tersendat berjam-jam, menyerap biaya logistik yang membengkak, dan membiarkan komoditas menyusut kualitasnya sebelum sampai ke pasar utama.

Cacat Perencanaan dan Jatah Politik Reses

Fenomena jalan terputus ini bukan sekadar persoalan teknis pengerjaan fisik di lapangan, melainkan cermin dari cacat bawaan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Dua instrumen utama penjaringan aspirasi masyarakat, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga kecamatan, serta kegiatan reses anggota DPRD, sering kali kehilangan ruh teknokratisnya. Kedua forum tersebut kerap terdegradasi menjadi sekadar panggung kompromi politik, negosiasi informal, dan pembagian jatah proyek titipan.

Tanpa didasari justifikasi data teknis yang terukur, penetapan prioritas pembangunan jalan, jembatan, hingga jaringan parit dan drainase lebih banyak dikendalikan oleh faktor subjektivitas. Kelayakan sebuah proyek sering kali diukur dari seberapa kuat tekanan kelompok tertentu, seberapa dekat seorang kepala desa dengan pembuat kebijakan, atau seberapa besar potensi perolehan suara bagi legislator dalam pemilu mendatang. Musrenbang akhirnya berubah menjadi forum menyusun daftar keinginan formalitas, sementara reses terperangkap dalam praktik jatah perimbangan kekuasaan.

Dampak dari pola perencanaan yang minim data ini amat merugikan sektor pertanian. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menguap untuk membentang beton di wilayah yang minim nilai tambah ekonomi. Di sisi lain, para petani dan petambak, yang menjadi tulang punggung rantai pasok pangan, harus menanggung beban rugi akibat buruknya akses logistik. Hasil panen yang terlambat terangkut memicu penurunan harga di tingkat produsen sekaligus mendongkrak harga jual di tingkat konsumen.

Data Panen dan Luasan Lahan Sebagai Panglima Pembangunan

Untuk menghentikan pemborosan dan melumpuhnya sektor pertanian ini, pemerintah daerah bersama legislatif perlu melakukan perombakan total terhadap paradigma alokasi pembangunan perdesaan. Pembangunan infrastruktur fisik harus bertumpu pada kriteria objektif dan terukur, yakni luasan kawasan produktif serta besarnya tonase hasil panen sektor pertanian dan perikanan.

Prinsipnya harus tegas dan sederhana: semakin melimpah volume panen yang dihasilkan suatu wilayah dan semakin luas kawasan produktifnya, semakin tinggi pula tingkat prioritas pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut. Wilayah dengan produktivitas tinggi wajib menempati posisi puncak alokasi untuk perbaikan jalan tani, pembuatan jembatan penghubung antar-desa, serta pembangunan parit dan drainase irigasi. Melalui pendekatan berbasis data geospasial dan angka produksi aktual, alokasi anggaran tidak lagi ditentukan oleh siapa yang berteriak paling lantang di ruang rapat.

Efisiensi Anggaran dan Pentingnnya Perpres

Prioritas pembangunan berbasis data panen dan luasan kawasan ini menjadi keharusan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi, terlebih di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara saat ini. Di saat alokasi belanja harus diketat dan dipastikan tepat sasaran, tidak ada lagi ruang untuk pemborosan dana publik demi kompromi politik lokal. Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk jalan, jembatan, dan parit tani harus mampu dipertanggungjawabkan dampak ekonominya terhadap peningkatan produksi nasional.

Langkah transformasi ini sekaligus menjadi ujian konsistensi bagi komitmen pemerintah dalam mempercepat visi kemandirian pangan Indonesia. Keberpihakan negara kepada petani dan nelayan tidak boleh berhenti pada retorika pembagian benih atau subsidi pupuk. Kebijakan tersebut akan menjadi hampa jika jalur distribusi hasil bumi dari lahan produksi menuju pasar dibiarkan rusak akibat kompromi politik lokal.

Oleh karena itu, demi memutus rantai subjektivitas di daerah serta mengikat komitmen alokasi secara nasional, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) RI menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Payung hukum di tingkat tertinggi ini dibutuhkan untuk menginstruksikan secara tegas bahwa alokasi anggaran infrastruktur perdesaan, baik melalui APBN, APBD, maupun dana desa, wajib menggunakan data produktivitas pertanian dan perikanan sebagai syarat mutlak penetapan prioritas.

Kesimpulan

Praktik pembagian proyek infrastruktur desa melalui mekanisme Musrenbang dan reses yang subjektif telah terbukti memutus rantai logistik pangan dan memboroskan anggaran negara. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran nasional, penetapan prioritas pembangunan jalan, jembatan, dan jaringan irigasi desa sudah saatnya dialihkan sepenuhnya pada kriteria berbasis data riil, yakni besaran angka panen dan luasan kawasan pertanian serta perikanan produktif.

Pemerintah pusat tidak boleh membiarkan daerah terus terjebak dalam kompromi politik lokal yang merugikan petani. Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) RI adalah langkah krusial dan tak dapat ditunda untuk mengunci kewajiban alokasi infrastruktur berbasis data produktivitas. Hanya dengan payung Perpres dan menjadikan data panen sebagai panglima perencanaan infrastruktur, pemerintah benar-benar hadir mempercepat kemandirian pangan nasional sekaligus menegakkan keadilan pembangunan hingga ke tingkat tapak

Daftar Pustaka

Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024: Rancangan Kerangka Infrastruktur dan Ketahanan Pangan. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Jakarta: Kemendagri.

Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2021). Pedoman Teknis Pengembangan Jalan Usaha Tani dan Irigasi Perdesaan. Jakarta: Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Mubyarto. (2002). Pengantar Ekonomi Pertanian (Edisi ke-3). Jakarta: LP3ES.

Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI. (2019). Analisis Efektivitas Reses DPR dan Penyerapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Jurnal Politica, 10(2), 121–138.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104. Jakarta.

World Bank. (2019). Connecting the Countryside: Improving Rural Infrastructure and Logistics for Agricultural Value Chains in Indonesia. Washington, DC: World Bank Group.

Populer Minggu ini

Sanggar Salam Budaya: Dari Sebilah Golok, Merawat Ingatan dan Jati Diri Nusantara

Penulis: Ade Azmil Azhari Nasution Sekretaris Sanggar Salam Budaya Warisan budaya...

Membaca Jiwa Tor Pangolat

Oleh : Moechtar Nasution Ada satu titik di punggungan Bukit...

Memaknai Amanah Kepemimpinan: Antara Keikhlasan Niat, Akuntabilitas Publik, dan Kehendak Allah

Penulis: Rasyid Assaf Dongoran Aksi pejabat publik yang turun ke...

Periode Ketiga, Dra. Hj. Maisyaroh Dalimunthe Kembali Mengemban Amanah Pimpin Muslimat NU Tapsel

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan – Pimpinan Cabang (PC) dan Pimpinan...

Mentan Amran Sulaiman Copot Manajer Pupuk di Sulteng: Anda Digaji untuk Melayani Rakyat, Bukan untuk Bergaya!

SumutNews.co, Medan— Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot seorang...

Berita Terkait