SUMUTNEWS.CO, Medan – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu mengikuti Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Se-Provinsi Sumatera Utara dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (31/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Tapanuli Selatan tercatat memperoleh alokasi Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp11.174.386.134 atau sekitar Rp11,174 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari DBH Pajak Provinsi yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu turut hadir bersama para Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara (Sumut), Kepala Bapenda dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten/Kota, unsur Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT Jasa Raharja serta pemangku kepentingan terkait.
Selain memperoleh bagi hasil PBBKB, Kabupaten Tapanuli Selatan juga mendapatkan alokasi dari sumber DBH pajak provinsi lainnya sesuai ketentuan dan pagu yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Penyaluran DBH tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam memperkuat kemampuan fiskal pemerintah kabupaten/kota sekaligus meningkatkan sinergi dalam optimalisasi penerimaan daerah.
Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution dalam arahannya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan PAD, khususnya yang bersumber dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor penting dilakukan karena memberikan kontribusi terhadap PAD provinsi maupun kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil dan opsen pajak.
Gubernur juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta mendukung penguatan kinerja Samsat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini membutuhkan langkah-langkah kreatif dalam meningkatkan pendapatan.
Selain intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, pemerintah daerah didorong melakukan digitalisasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menghadirkan inovasi, mengoptimalkan BUMD dan BLUD, memanfaatkan aset daerah, serta mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif.
Agus Fatoni juga menegaskan bahwa optimalisasi pajak kendaraan bermotor membutuhkan kerja sama tiga pilar Samsat, yakni pemerintah daerah, Kepolisian dan PT Jasa Raharja, dengan dukungan penuh dari para Bupati dan Wali Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga melakukan penyerahan DBH Pajak Provinsi kepada Bupati/Wali Kota se-Sumut. Untuk Tahun Anggaran 2026, penyaluran DBH masih akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi pendapatan daerah.
Bupati Gus Irawan berharap pagu Bagi Hasil PBBKB sebesar Rp11.174.386.134 tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah dan mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Pemanfaatan dana tersebut akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai penggunaan DBH pajak yang telah ditentukan penggunaannya,”tutup Gus Irawan. (SN11)





