Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, Sita 427,8 Gram Sabu

Medan, SUMUTNEWS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat sebagai pengedar hingga bandar narkoba.

 

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MH (36), warga Medan Sunggal, IU (37), warga Hamparan Perak, dan AF (26), warga Medan Selayang.

 

Mereka ditangkap dalam dua operasi berbeda di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, dan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (19/8/2026) malam.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami,” kata Rafli kepada awak media, Selasa (8/9/2026) siang.

 

Dari informasi tersebut, petugas terlebih dahulu menangkap MH dan IU di kawasan Kampung Lalang. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkoba.

 

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 50,7 gram sabu-sabu, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp3 juta, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

 

Polisi Tangkap Bandar dan Pemilik Gudang Narkoba

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, petugas berhasil menangkap AF yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkoba.

 

AF ditangkap di rumahnya di Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

 

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah lebih besar.

 

“Setelah menangkap dua pengedar, kami kemudian meringkus bandarnya yang juga sekaligus pemilik gudang,” ujar Rafli.

 

Dari rumah AF, petugas menyita 377,1 gram sabu-sabu, tiga timbangan elektrik, dua unit handphone, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba sebesar Rp4.850.000.

 

Jaringan Narkoba Beroperasi Selama Enam Bulan

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku diduga telah menjalankan bisnis peredaran narkoba tersebut selama sekitar enam bulan.

 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

 

Rafli menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tiga pelaku. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya bandar atau anggota jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

 

“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” pungkasnya.

Pos terkait