SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) segera menindaklanjuti keluhan petani dari Kelompok Tani Tornangge, Kecamatan Sipirok, terkait dugaan penjualan pupuk NPK Phonska bersubsidi dengan harga jauh di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Dinas Pertanian Tapsel, Muhammad Taufik Batubara, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi SUMUTNEWS.CO pada Senin (26/10/2026).
“Akan kita cek silang, dan sudah saya hubungi distributor untuk pengecekan juga,” ujar Taufik membalas pesan.
Sebelumnya, sejumlah petani di Koptan Tornangge melaporkan pupuk NPK Phonska bersubsidi dijual di UD Makmur Utama seharga Rp150.000 per sak. Harga tersebut dinilai sangat memberatkan biaya produksi pertanian.
Laporan telah disampaikan kepada Petugas Penyuluh Lapangan Bedahari dan Koordinator Kecamatan Eddi Siregar, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang diketahui.
Dengan adanya penegasan dari Kepala Dinas Pertanian, proses verifikasi kini sedang berjalan. Pemeriksaan mencakup pengecekan langsung terhadap harga jual, jenis dan kemasan pupuk, serta kesesuaiannya dengan ketentuan HET yang berlaku.
Jika terbukti ada pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Petani berharap hasil pengecekan segera diumumkan secara transparan sehingga persoalan ini dapat terjawab dengan jelas.
“Kami berharap pengecekan dilakukan secara objektif dan hasilnya segera disampaikan. Pupuk subsidi harus benar-benar sampai ke petani dengan harga yang terjangkau,” harap salah satu perwakilan petani. (SN11)