Koloni Israel Ganggu Panen, Operasi Militer Usir Ribuan Warga Palestina

482 Serangan Tercatat, Operasi Hebron Dikecam PBB

SUMUTNEWS.CO, Hebron — Pemukim Israel didukung pasukan pendudukan menyerang para petani zaitun di desa Beit Kahil, barat laut Hebron, pada hari Senin (26/10/2026).

Insiden ini menjadi bagian dari gelombang luas gangguan terhadap musim panen zaitun yang bertepatan dengan operasi militer besar-besaran yang berlangsung di kota Hebron.

Laporan menyebut pemukim menyerang warga Ahmad Salman al-Atawneh, putranya Mohammed, dan tiga cucunya saat sedang memanen zaitun.

Para pemukim juga menanam bendera Israel di lahan warga di kawasan Wadi al-Qaf, Beit Kahil. Sementara itu, pasukan pendudukan mencegah warga lain mencapai rumah dan ladang mereka.

Baca juga:  Dihantam Serangan Siber Berbasis AI, Jepang Umumkan Keadaan Darurat

Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok mencatat setidaknya 482 serangan terhadap musim panen zaitun telah terjadi sejak awal musim hingga Minggu (25/10), tersebar di sembilan provinsi Tepi Barat.

Serangan mencakup pemukulan terhadap petani, pengusiran dari lahan, pencurian hasil panen dan peralatan, hingga pengrusakan pohon zaitun.

“Menargetkan para pemanen zaitun membatasi kemampuan keluarga Palestina memanen hasil bumi mereka, sekaligus mengancam keberadaan mereka yang berkelanjutan di tanah pertaniannya,” demikian pernyataan Komisi tersebut.

Baca juga:  Serangan Israel ke Wilayah Suriah, Raja Jordania dan Menlu Suriah Bertemu Bahas Berbagai Kerjasama

Secara terpisah, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Türk mengeluarkan pernyataan keras terkait operasi militer Israel di Hebron yang berlangsung sejak Jumat lalu.

Lebih dari 2.000 warga telah diusir secara paksa, rumah dan bangunan usaha hancur, serta pergerakan warga terhenti total akibat penutupan jalan.

“Langkah-langkah drastis ini menimbulkan kekhawatiran serius atas penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan tidak proporsional yang harus segera diakhiri,” tegas Volker Türk.

Baca juga:  PBB Kecam Pembiaran Atas Perampasan Hasil Panen dan Tanah Palestina

Ia menegaskan penguncian wilayah dan tindakan yang bersifat menghukum kolektif merupakan pelanggaran hukum internasional.

Ancaman pengosongan lingkungan pemukiman juga dinilai berpotensi menjadi pembersihan etnis. Para warga yang mengungsi harus segera diizinkan pulang dan berhak atas kompensasi atas kerugian yang diderita. (SN11)

Berita Terbaru

Jelang Konferensi PWI Tabagsel IX, Silaturahmi Panitia dan Pemkab Tapsel Pererat Sinergi Pembangunan Daerah

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Menjelang pelaksanaan Konferensi Persatuan Wartawan...

Bupati Gus Irawan Resmikan Galeri Investasi, Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Bodong

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus...

Bupati Madina Sampaikan Fondasi Utama Kepemimpinan Organisasi Kemahasiswaan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah...

Dua Pelajar Diamankan, Mobil Modifikasi Angkut 300 Liter Pertalite Ilegal Digagalkan di Padangsidimpuan

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan...

Rezeki Barokah dan Cepat Berlimpah Tertunda Turun? Waspadai Beberapa Dosa Ini

Penulis: Rasyid Assaf Dongoran Kita sering berpikir bahwa kerja keras...

Berita Terkait