Medan, SUMUTNEWS.CO — Kini masyarakat dapat memeriksa kelompok atau posisi desil rumah tangga masing‑masing di dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara mandiri, lewat internet, tanpa perlu akun ataupun proses masuk/log‑in. Cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) lalu kunjungi laman resmi milik pemerintah.
✅ Situs pertama: DTSEN BPS
🔗 Alamat: https://dtsen‑form.bps.go.id
1. Buka laman di atas lewat peramban HP maupun komputer
2. Masukkan angka NIK Anda
3. Salin isian huruf/angka sesuai kotak verifikasi (kode captcha)
4. Tekan tombol “Cek Desil”
5. Lengkapi kolom tanggal, bulan dan tahun lahir
6. Klik ulang “Cek Data” — dan hasil posisi desil akan langsung tampil di layar
✅ Situs kedua: Cek Bansos Kementerian Sosial
🔗 Alamat: https://cekbansos.kemensos.go.id
1. Buka halaman tersebut
2. Ketikkan NIK KTP pada kolom yang tersedia
3. Tulis ulang kode pengaman/captcha
4. Pilih tombol “Cek Data”
📊 Pengertian & Pembagian Desil 1 sampai 10
Apa kegunaannya? Angka desil menjadi patokan utama pemerintah menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga iuran BPJS Kesehatan PBI yang dibayarkan negara.
Penentuan urutan ini tidak sekadar melihat berapa penghasilan bulanan saja, melainkan memeriksa sampai 39 hal yang berbeda — mulai dari kondisi bangunan tempat tinggal, kepemilikan benda berharga, pengeluaran harian, akses sekolah anak hingga pelayanan kesehatan.
🔹 Desil 1: Sangat miskin / tingkat kemiskinan terparah
🔹 Desil 2: Kelompok miskin
🔹 Desil 3: Hampir miskin
🔹 Desil 4: Rentan miskin
🔹 Desil 5: Mulai beralih ke tingkat ekonomi menengah
🔹 Desil 6 – 10: Kelas menengah hingga kelompok dengan kesejahteraan tertinggi
DTSEN sendiri disusun agar data dari berbagai lembaga seperti BPS, Kementerian Sosial dan pendataan lainnya saling tersambung dan seragam — sehingga pemberian bantuan bisa lebih pas sasaran, tepat waktu dan tidak tumpang tindih. Data dilindungi kerahasiaannya menurut UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.





