SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas — Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kabupaten Padang Lawas (Palas) menjadi sorotan masyarakat.
Proyek yang seharusnya membawa manfaat justru dipertanyakan, dengan adanya pekerjaan yang dinilai belum tuntas dan berpotensi terbengkalai.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait kejelasan status pekerjaan, realisasi anggaran, serta alasan keterlambatan penyelesaian.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memberikan penjelasan terbuka atas proyek-proyek yang terhenti atau belum selesai.
“Kalau memang masih dalam proses pengerjaan, pemerintah harus menjelaskan kapan dilanjutkan dan kapan ditargetkan selesai. Jangan sampai pembangunan menggunakan uang rakyat tetapi hasilnya tidak bisa segera dimanfaatkan,” ungkap salah satu warga yang memohon namanya tidak dipublikasikan.
Sorotan ini muncul di tengah penetapan sejumlah proyek strategis daerah pada Tahun Anggaran 2026, di antaranya pembangunan Jembatan Sungai Sosa di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu dengan pagu Rp18,5 miliar, serta Jembatan Sungai Siabu di Desa Batang Bulu Baru, Kecamatan Barumun Selatan senilai Rp14 miliar.
Jembatan Aek Siabu yang sebelumnya ambruk akibat banjir akhir 2023 dan telah memutus akses warga selama bertahun-tahun, juga direncanakan dibangun kembali tahun ini dengan alokasi anggaran tersebut.
Sementara itu, peningkatan ruas jalan Simpang Provinsi (Nagabonar)–Trans PIR Sosa II senilai Rp9,85 miliar bersumber dari DAK 2026 juga terus didorong progresnya.
Meski sejumlah proyek baru digalakkan, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya fokus memulai pembangunan, tetapi juga memastikan setiap pekerjaan yang telah dianggarkan rampung sesuai kontrak dan memberikan manfaat nyata.
Informasi terbuka mengenai nama proyek, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, progres fisik, masa pelaksanaan, serta alasan apabila terjadi penundaan dinilai mutlak diperlukan.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah suatu pekerjaan benar-benar mangkrak, masih dalam masa kontrak, menghadapi kendala teknis, atau akan dilanjutkan melalui penganggaran berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Palas maupun pihak pelaksana terkait belum diperoleh. (SN12)





