SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan cover biaya perobatan korban kejahatan jalanan mulai saat ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan No. 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu mengatakan masih banyak ditemukan berbagai permasalahan terkait kesehatan, terutama di wilayah utara Kota Medan.
Kondisi wilayah utara Kota Medan, kata Saipul, selalu tidak baik-baik saja, karena nyaris “hampir setiap hari” terjadi tindakan kejahatan jalanan, seperti begal dan tawuran. “Kejadin itu tidak hanya menimbulkan korban luka, tetapi terkadang korban jiwa.
“Artinya, banyak korban sia-sia,” katanya, Sabtu (13/6/2026).
Ironisnya, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, para korban dari aksi tindakan kejahatan jalanan itu tidak dapat berobat, karena regulasi BPJS Kesehatan tidak mengcovernya.
“Rata-rata para korban begal dan tawuran itu orang kurang mampu. Nah, bagaimana mau mendapatkan perobatan, sementara mereka sendiri kurang mampu,” tanya Saipul.
Program ini, sambung anggota Komisi I itu, sudah disampaikan ke Pemkot Medan oleh anggota DPRD dari wilayah utara, agar para korban tindak kejahatan jalanan itu dapat dicover biaya perobatannya.
“Alhamdulillah, Wali Kota meresponnya dengan menerbitkan Perwal. Hal ini juga sejalan dengan revisi Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang saat ini tengah dalam pembahasan,” katanya. (SN01)






Komentar