SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi dan menyegel 19 badan usaha yang tersebar di tujuh provinsi akibat keterlibatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penindakan ini merupakan langkah tegas pemerintah melalui kombinasi jalur administratif, perdata, hingga pidana
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menjelaskan penanganan kasus karhutla dijalankan melalui tiga skema utama. KLH berfokus pada ranah nonpidana, seperti sanksi administratif dan gugatan perdata, sedangkan proses pidana diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, mulai dari tingkat Kepolisian Resor (Polres) hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
“Upaya penegakan hukum dari Januari hingga kemarin mencakup 19 badan usaha di tujuh provinsi. Di Sumatra ada empat, dan di Kalimantan Barat ada tujuh badan usaha yang kami pasangi plang pengawasan atau segel,” kata Rizal dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, 1 September 2026
Kalbar Terbanyak, Kalsel Terluas
Dalam penindakan ini, Kalimantan Barat mencatatkan jumlah perusahaan terbanyak yang ditindak, yakni tujuh entitas dengan total luas lahan terbakar mencapai 2.260,08 hektare.
Namun, dampak kerusakan terluas berada di Kalimantan Selatan. “Di Kalimantan Selatan, meski hanya melibatkan tiga badan usaha, luas area yang terbakar merupakan yang terbesar, yakni mencapai 6.595 hektare,” ujar Rizal
Selain kedua wilayah tersebut, penindakan juga dilakukan terhadap empat badan usaha di Sumatera Selatan, dua di Kalimantan Tengah, serta masing-masing satu badan usaha di Lampung, Kalimantan Timur, dan Riau
Potensi Kerugian Lingkungan dan Pemulihan
Selain sanksi administratif, KLH menempuh jalur sengketa perdata yang membutuhkan waktu penyelesaian cukup panjang, bahkan kerap melebihi dua tahun. Pada periode 2023–2025, tercatat ada 32 perkara perdata karhutla yang masih berjalan.
Rizal menyebutkan total potensi kerugian lingkungan hidup dari 32 perkara tersebut mencapai Rp 5,3 triliun. Angka ini dihitung berdasarkan estimasi nilai kerugian dalam dokumen gugatan resmi yang diajukan negara.
Ia juga menekankan batas tegas antara nilai kerugian dan biaya pemulihan lingkungan yang kerap disalahartikan publik. “Jika nilai kerugian mencapai Rp 5,3 triliun, maka nilai tindakan pemulihan lingkungan yang diajukan jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 9,5 triliun. Jangan disatukan karena berbeda pengertiannya,” tegas Rizal
Meski banyak perkara masih berjalan di pengadilan, negara telah mengantongi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan yang kasusnya telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dan dibayarkan pada tahun ini.
“Untuk yang sudah putus dan dibayar tahun ini, tahun 2026, negara mendapatkan penerimaan PNBP khusus karhutla sebesar Rp 128.680.978.500,” kata Rizal (SN08)





