Gubsu Tegaskan Usaha Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas perizinan maupun berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap beroperasi. Menurutnya, setiap kegiatan usaha dan investasi harus berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan,” tegas Bobby saat menerima laporan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti terkait persoalan usaha hiburan malam di Kabupaten Langkat, khususnya di wilayah Batangserangan, yang diduga melanggar ketentuan, Selasa (8/9/2026).

Baca juga:  Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang November 2026

Bobby meminta Pemkab Langkat bersama perangkat daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, mulai dari izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kesesuaian dengan tata ruang.

Bobby juga menegaskan pemerintah harus lebih berhati-hati terhadap tempat hiburan yang sebelumnya telah menimbulkan korban jiwa dan tidak boleh sembarangan memberikan izin untuk kembali beroperasi. Menurutnya, dukungan terhadap investasi tidak berarti mengabaikan aturan terkait perizinan, tata ruang, lingkungan maupun Kamtibmas.

Baca juga:  Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

“Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Tiorita menyampaikan laporan mengenai persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Langkat yang sebelumnya telah ditertibkan dan disegel Pemkab Langkat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Setelah kita lakukan penyegelan, tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi. Dulu pengurusan izinnya hanya karaoke keluarga, Pak. Tetapi seiring waktu menjadi Tempat Hiburan Malam (THM). Sudah kami segel, tetapi mereka mencabut segelnya. Tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi setelah penyegelan. Kami punya dokumentasi foto dan video,” ujar Tiorita, yang hadir bersama kepala OPD Kabupaten Langkat. (SN01)

Berita Terkait

Hasyim-Pekong Guan Shi Pho Guan Sui Tien Salurkan 850 Paket Bansos

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan,...

KNPI Sumut Ajak Komponen Pemuda Memilih Bobby, Ini Penjelasannya

SUMUTNEWS.CO - Medan | Pasangan Calon Wali Kota Medan...

Bupati Dairi Serahkan 5.500 Paket Bantuan Kepada Seluruh Tenaga Honorer Kabupaten Dairi

SUMUTNEWS.CO - Sidikalang | Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng...

Jokowi: Butuh Keberanian Merubah Wajah Kota Medan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Warga yang tengah asyik berolahraga di...

Muscab Partai Demokrat di Medan Ricuh, Ini Kronologinya

Sumutnews.co, Medan- Musyawarah Cabang (Muscab) VI DPD Partai Demokrat...

Berita Terbaru