Aturan Larang SPP Diabaikan, Pungutan Masih Berlangsung di SMKN 4 Padangsidimpuan

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Kebijakan pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di satuan pendidikan negeri ternyata belum sepenuhnya dipatuhi. Di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Padangsidimpuan, praktik pungutan SPP dilaporkan masih berlangsung di SMKN 4 Padangsidimpuan, padahal aturan larangan telah diterbitkan secara resmi.

Hal ini memicu kekhawatiran sekaligus keluhan dari sejumlah orang tua siswa dan menjadi sorotan tajam para pemerhati pendidikan.

Wacana kembalinya pungutan SPP di beberapa daerah memang sempat mengemuka, menyusul keterbatasan anggaran operasional sekolah.

Namun, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 yang diterbitkan pada 11 Juli 2026 dengan tegas melarang seluruh sekolah negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Utara memungut SPP maupun sumbangan rutin yang mengikat kepada peserta didik maupun orang tua.

Larangan ini juga mencakup segala bentuk pemaksaan, tekanan, maupun intimidasi yang menyiratkan kewajiban berdonasi, serta melarang keterkaitan sumbangan dengan proses penerimaan, penilaian, maupun kelulusan siswa.

Di tengah aturan yang jelas tersebut, kenyataan di lapangan belum sepenuhnya selaras. Sejumlah orang tua siswa mengaku masih dibebani berbagai biaya penunjang pendidikan.

“Tak dapat dipungkiri, biaya pendidikan itu tinggi, meskipun SPP gratis, apalagi kondisi ekonomi semakin merosot,” ungkap salah satu orang tua siswa, Selasa (9/9/2026).

Aturan yang berlaku memang membuka ruang sumbangan, namun sifatnya harus sepenuhnya sukarela, tidak ditentukan besaran maupun jangka waktunya, tidak bersifat memaksa, tidak diskriminatif, serta pengelolaannya wajib transparan dan akuntabel.

Ketentuan serupa berlaku pula dalam penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), di mana segala bentuk pungutan, pelibatan alumni, serta aktivitas dan atribut yang tidak relevan dilarang keras.

Hingga kini, keluhan terkait praktik pungutan yang masih berjalan menjadi catatan penting. Masyarakat berharap aturan yang telah ditegaskan pemerintah dapat benar-benar dijalankan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan, sehingga jaminan pendidikan yang terjangkau dan bebas pungutan liar dapat dirasakan nyata oleh seluruh warga masyarakat.

Nah, untuk keberimbangan berita, Kepala SMKN 4 Padangsidimpuan Ilham Rizki Nasution yang dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, belum memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan. (SN11)

Pos terkait