LABUHANBATU, SumutNews.co– Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kepala Kantor ATR/BPN Labuhanbatu, Kantor Kementerian Agama, serta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara terus memperkuat upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset tanah wakaf.
Selanjutnya, Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tim Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Labuhanbatu, yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Kamis (27/08/2026).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, S.T., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jeffry Paultje Maukar, Kepala Kantor ATR/BPN Labuhanbatu Khalid Afdilah Handoyo, S.H., serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Dr. H. Asbin Pasaribu.
Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bagian dari gerakan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dilaksanakan secara serentak di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Kegiatan dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam arahannya, Bobby Nasution menyampaikan bahwa masih terdapat cukup banyak tanah wakaf di Sumatera Utara yang belum memiliki legalitas dan belum dimanfaatkan secara optimal.
“Bersama Kajati Sumatera Utara, Kepala BPN Sumut, Kakanwil Kemenag Sumut, serta seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara, kita menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama untuk mempercepat pendaftaran sertifikat tanah wakaf,” ujar Bobby.
Menurutnya, percepatan sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi persoalan di kemudian hari, serta dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Tidak hanya soal legalitas, kami juga ingin tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara lebih produktif untuk kepentingan umat. Saya siap menjadi ayah asuh bagi para nazhir wakaf di Sumatera Utara agar pengelolaannya semakin baik dan manfaatnya semakin luas,” Tegasnya
Sesi acara usai, awak media melakukan wawancara terkait tujuan kegiatan, peran Forkompimda, serta keterlibatan Kemenag dan Kejari Labuhanbatu. Kepala Kantor ATR/BPN Labuhanbatu.
Khalid Afdilah Handoyo, S.H., menjelaskan peran Kejari dan BPN, bahwa percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara bertujuan menjaga aset yang telah diwariskan atau diwakafkan, terutama lahan untuk tempat ibadah dan kepentingan umum, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Tujuannya demi menjaga yang sudah diwariskan atau diwakafkan berupa penggunaan lahan untuk ibadah dan lainnya, supaya tidak timbul konflik dengan pewaris di kemudian hari. Bersama Kejari, BPN, dan Kemenag serta Pemkab Labuhanbatu dan Pemkab Labura sepakat mempercepat pendaftaran tanah wakaf,” Ucap Khalid Afdilah Handoyo.
“Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama BPN serta dukungan dari Pemkab Labuhanbatu dan Labura, pihak-pihak yang terlibat hari ini akan bersinergi bersama untuk menindaklanjuti serta mencegah hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Melalui kerja sama lintas sektor tersebut, Pemkab Labuhanbatu berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf secara lebih tertib, transparan, dan efisien. Upaya ini diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memastikan aset wakaf dapat terus terjaga dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta generasi mendatang.
Kegiatan turut disaksikan oleh Asisten I dan Asisten III Setdakab Labuhanbatu, Kepala Dinas Pertanahan Labuhanbatu, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kepala Kantor Kementerian Agama Labura, serta sejumlah tamu undangan lainnya (Red)





