Dua Sisi Sengketa PLTA Batang Toru: Ingkar Kesepakatan Adat & Kabut Keabsahan Izin

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang dikelola PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) kembali terjerat konflik mendasar. Di balik sorotan masalah perizinan dan lingkungan, akar utama perselisihan justru bersumber dari pelanggaran terhadap prinsip kesepakatan panjang yang dibangun bersama masyarakat adat, bukan sekadar soal nilai materi.

Bukan Soal Uang, Tapi Ingkar Janji di Tengah Rangkaian Kesepakatan

Poin penting yang ditegaskan Raja Luat Marancar, Dharma Bakti Siregar, adalah perjuangan warga adat bukan berorientasi pada keuntungan finansial semata. Hubungan antara masyarakat dan proyek ini dibangun di atas rangkaian proses, tahapan, dan kesepakatan adat yang telah dipupuk selama bertahun-tahun.

Bacaan Lainnya

Namun, pada tahapan krusial pelaksanaan, muncul kecenderungan pihak pengembang untuk mengabaikan atau menginggar kesepakatan yang telah disepakati bersama. Hal ini dinilai menjadi preseden buruk yang mencederai kepercayaan dan tatanan hukum masyarakat setempat.

“Kami menuntut uji kepatuhan hukum menyeluruh. Ini bukan sekadar menuntut ganti rugi, melainkan mempertahankan prinsip kesepakatan yang sudah berjalan lama. Ingkar janji adalah luka yang lebih dalam,” tegas Dharma Bakti.

Konflik ini terpusat di wilayah strategis lokasi R3. Dugaan lemahnya transparansi dan penyimpangan dari jalur kesepakatan awal menjadi pemicu utama. Aliansi seperti DPP IMPAS telah membawa persoalan ini ke Kementerian ESDM, meminta pemeriksaan rekam jejak kinerja PT NSHE dan keadilan bagi masyarakat adat.

Di sisi lain, status hukum izin proyek ini mengalami dinamika yang drastis sepanjang tahun 2026. Pada Januari 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mencabut izin usaha dan persetujuan lingkungan PT NSHE.

Alasannya kuat, yakni aktivitas pembukaan lahan dinilai memperparah kerawanan bencana banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Lalu, pada Maret–April 2026, situasi berbalik setelah PT NSHE berkomitmen menyelesaikan tuntutan hukum perdata dan membayar denda lingkungan bernilai ratusan miliar rupiah.

Syarat berat juga dipenuhi, yaitu pemulihan ekosistem hingga 120 persen, termasuk penanaman kembali hutan gundul. Sebagai imbalannya, Kementerian LHK dan PLN menerbitkan izin lanjutan demi mengejar target operasi akhir tahun.

Keputusan memulihkan izin ini pun menuai pro-kontra tajam. Walhi Sumut dan Satya Bumi menilai langkah pemerintah tidak konsisten. Mereka mengingatkan, ekosistem Batang Toru adalah benteng terakhir habitat Orangutan Tapanuli yang terancam punah. Memulihkan izin dianggap mengesampingkan fakta kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, keresahan mendalam masih membayangi. Masyarakat mempertanyakan, apakah izin operasional saat ini kokoh secara hukum? Bagaimana pihak pengembang akan merespons tuduhan ingkar terhadap kesepakatan adat yang dianggap preseden buruk ini? Dan apakah jaminan lingkungan benar-benar ditepati tanpa mengorbankan hak warga?

Semua pertanyaan ini belum menemukan jawaban jelas. Keadilan bagi masyarakat adat dan kejelasan status proyek masih menjadi teka-teki yang menunggu kepastian tanggapan resmi dari pihak berwenang maupun manajemen PT NSHE.

Seiring berita ini ditayangkan, langkah nyata terus disiapkan oleh komunitas masyarakat adat berserta generasi muda. Mereka sedang merangkai dan mematangkan rangkaian advokasi yang terstruktur untuk mengangkat polemik ini ke ranah tertinggi pemerintahan di Istana Negara.

“Upaya ini tidak dilakukan sendirian, kami turut melibatkan para ahli hukum guna memperkuat landasan perjuangan,” pungkas Darma Bakti Siregar. (PN)

Pos terkait