Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Perkara Berjalan Tegas pada Prosedur & Kekuatan Bukti

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan – Menanggapi pemberitaan dan keresahan publik terkait proses penanganan dugaan kasus penganiayaan, Kapolsek Batang Toru, IPTU Danni M. Sidauruk, S.H., memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan yang diambil jajarannya murni berlandaskan prosedur hukum, fakta di lapangan, dan alat bukti yang sah.

“Kami menghormati setiap pendapat maupun keberatan yang disampaikan. Namun perlu ditegaskan, penanganan perkara ini berjalan ketat sesuai prosedur penyidikan dan fakta yang terungkap,” ujar IPTU Danni saat memberikan keterangan, Minggu (30/8/2026).

Kasus ini telah ditangani sejak laporan resmi diterima pada Juni 2026. Sebelumnya, pihak kepolisian telah membuka ruang seluas-luasnya bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur mediasi damai.

“Kami sudah berupaya mengarahkan penyelesaian baik. Ketika jalan damai tidak tercapai, kewajiban penyidik tetap berjalan: mengikuti fakta dan alat bukti yang ada,” terangnya.

Merespons adanya kondisi saling melapor yang terjadi di antara pihak, Kapolsek menegaskan prinsip hukum yang tegas. Adanya laporan timbal balik tidak otomatis menyamakan status hukum masing-masing pihak.

“Setiap laporan memiliki jalur pembuktian sendiri-sendiri. Penyidik tidak melihat siapa yang melapor atau dilaporkan, melainkan melihat hasil fakta dan bukti yang diperoleh. Hak setiap pihak setara, namun keputusan berbasis hukum,” jelasnya.

Menyikapi keberatan terhadap prosedur maupun tudingan ke pihak kepolisian, IPTU Danni mengajak masyarakat menggunakan jalur resmi. Ia menegaskan tidak ingin berpolemik tanpa dasar yang jelas.

“Jangan sekadar menuding. Jika ada dugaan pelanggaran, sampaikan lewat saluran resmi lengkap dengan bukti yang dapat diperiksa agar objektif,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, Kapolsek menjamin Polsek Batang Toru tetap profesional dan transparan. “Kami hormati hak pembelaan hukum setiap warga, tapi kami juga wajib menyelesaikan perkara dengan berpegang teguh pada kebenaran, bukti, dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (PN/r)

Populer Minggu ini

Sejumlah Isu Soroti Dinas Pendidikan Tapsel Sepanjang 2026, Publik Desak Transparansi dan Klarifikasi Terbuka

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Pengelolaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli...

KPKNL Padangsidimpuan Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Pelayanan Transparan dan Berintegritas

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)...

Penyanyi Kanaya Whu Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun, Sempat Berjuang Melawan Kanker

Medan, SUMUTNEWS.CO– Kabar duka menyelimuti dunia musik Tanah Air....

Kangen Band Mendadak Bubar, Andika Mahesa Bingung

Medan, SUMUTNEWS.CO – Kabar mengejutkan datang dari grup musik...

PSMS Medan Tertahan 2-2 oleh Sumsel United, Eko Soroti Konsistensi Tim

Medan, SUMUTNEWS.CO– PSMS Medan harus puas membawa pulang satu...

Berita Terkait