SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melalui Unit Opsnal Resmob menunjukkan ketangguhannya. Tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap pelaku yang melarikan diri hingga ke Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., yang memimpin tim mengejar jejak pelaku keluar wilayah hukum setempat.
Kejadian bermula pada Senin pagi, 27 April 2026. Warga di Jalan Sutan Maujalo Lk V, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan terkejut saat mengetahui pintu warungnya terbuka paksa. Pemeriksaan mendapati engsel pintu rusak dibobol pelaku.
Kerugian yang dialami korban cukup besar, antara lain, 1 Unit HP Samsung Galaxy A04e, 1 Sepeda Motor Honda Beat, 1 Tabung Gas 3 kg dan 1 Aki Mobil.
Total kerugian materiil yang diderita korban mencapai Rp14.950.000. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan resmi: LP/B/213/IV/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis TKP, tim mengidentifikasi tersangka berinisial PD (35). Jejak pelaku kemudian terdeteksi berada jauh di perbatasan, tepatnya di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Tanpa membuang waktu, Tim Resmob bergerak cepat menempuh jarak jauh. Sesampainya di lokasi, mereka berkoordinasi dengan Polsek Tapung dan berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah perkebunan sawit di Dusun 2 Kota Batak, Desa Pantai Cermin.
Saat diinterogasi, pelaku bernama PD mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK yang dicuri dari lokasi kejadian.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa kembali ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lanjut.
Terkait perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya bahwa jarak dan wilayah bukan penghalang penegakan hukum. “Kami buktikan kehadiran polisi tidak terhalang batas wilayah demi keadilan masyarakat,” terang Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada tempat usaha dan aset berharga. Jika melihat hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera hubungi polisi terdekat atau layanan darurat Call Center 110. (PN/r)





