SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mencatatkan keberhasilan. Berbekal informasi masyarakat, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AAS (46), yang merupakan residivis, serta menyita barang bukti sabu seberat 98,84 gram dalam operasi yang digelar Selasa (1/9/2026) malam.
Operasi berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di gang kecil Jalan Merdeka, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King bernomor polisi BK 2033 DY dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara transparan dengan didampingi Kepala Lingkungan 2 Kelurahan Timbangan. Pemeriksaan tubuh tersangka menemukan bungkusan tersembunyi di saku celana kanan berupa plastik hitam berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 98,84 gram.
Selain barang terlarang tersebut, polisi juga menyita seluruh aset yang diduga terkait kejahatan, antara lain, sepeda motor Yamaha RX-King, uang tunai Rp1 juta, 1 unit ponsel merek Oppo dan satu lembar kantong plastik hitam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seseorang yang belum dikenalnya. Pihak yang diduga sebagai pemasok kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi sasaran pengembangan kasus.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penindakan sesaat. Ini adalah bukti nyata keseriusan kepolisian membasmi peredaran gelap hingga ke akar jaringan, bukan sekadar pengedar lapisan bawah.
“Kami berkomitmen penuh merambah hingga ke struktur tertinggi. Mulai dari pendalaman penyelidikan, penindakan tegas, hingga pengembangan jaringan untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat,” ujar AKP Juli Purwono.
Ia juga menegaskan pentingnya pencegahan agar peredaran narkoba benar-benar tertekan dan tidak merusak tatanan kehidupan masyarakat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di markas Satresnarkoba. Berkas perkara terus disiapkan menuju tahap penyidikan dan nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pemasok yang masih bebas terus digencarkan.
AKP Juli Purwono juga mengajak warga untuk tidak membiarkan kejahatan terjadi di lingkungan sekitar. “Jangan ragu berbagi informasi. Laporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau langsung ke pos terdekat,” ajak Kasat Narkoba.
“Kota Padangsidimpuan harus bersih dari narkoba. Kita butuh sinergi kuat antara aparat dan warga untuk menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya. (SN11)





